Minggu, 13 Agustus 2023

Official Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) adalah lembaga pemerintah Indonesia yang bertanggung jawab untuk menangani kebijakan dan regulasi tentang bea dan cukai, serta melaksanakan pengawasan dan pengendalian atas perdagangan internasional dan kegiatan ekonomi lainnya.

Sejarah

DJBC berawal dari Badan Bea dan Cukai (BBC) yang didirikan pada tahun 1946 sebagai tanggung jawab dari Kementerian Keuangan untuk mengumpulkan penerimaan bea masuk dari barang impor dan cukai dari barang-barang mewah. Setelah melewati beberapa perubahan struktural, termasuk perubahan nama menjadi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada tahun 1975, DJBC sekarang terdiri dari beberapa subdirektorat yang mengatur berbagai aspek perdagangan internasional.

Tugas dan Fungsi

DJBC memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:

1. Penetapan kebijakan dan regulasi tentang bea dan cukai

DJBC bertanggung jawab untuk mengembangkan dan menetapkan kebijakan dan regulasi tentang bea dan cukai untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional. Kebijakan ini mencakup tarif bea masuk, pajak pertambahan nilai, dan cukai, serta tata cara impor dan ekspor barang.

2. Pelaksanaan pengawasan dan pengendalian perdagangan internasional

DJBC melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap perdagangan internasional untuk mencegah terjadinya praktik perdagangan yang tidak fair dan ilegal. DJBC melakukan penindakan atas pelanggaran terhadap regulasi bea dan cukai dan menjaga keamanan nasional terkait perdagangan internasional.

3. Pelayanan administrasi dan informasi

DJBC memberikan pelayanan administrasi dan informasi kepada para pemangku kepentingan, seperti pelaku usaha, pengusaha, dan masyarakat. Pelayanan ini mencakup penerbitan dokumen perdagangan, pelayanan informasi dan konsultasi, serta dukungan teknologi informasi untuk memudahkan pengurusan bea dan cukai.

4. Pengembangan sumber daya manusia

DJBC melakukan pengembangan sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan bagi pegawai DJBC dan para pelaku usaha. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pengawasan dan pengendalian perdagangan internasional dan layanan administrasi yang disediakan oleh DJBC.

5. Kerjasama internasional

DJBC menjalin kerjasama internasional dengan berbagai negara dan organisasi internasional untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian perdagangan internasional, serta meningkatkan kerjasama dalam penyelidikan dan penindakan kejahatan terkait perdagangan internasional.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memainkan peran penting dalam mengatur perdagangan internasional dan menjamin keamanan nasional. DJBC bertugas untuk menetapkan kebijakan dan regulasi tentang bea dan cukai, melaksanakan pengawasan dan pengendalian perdagangan internasional, memberikan layanan administr